Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menduga pakar telematika Roy Suryo memiliki rencana besar terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada tahun 2022. Menurut Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, putusan yang menetapkan Roy Suryo sebagai terdakwa dalam kasus stupa memunculkan dugaan keterkaitan dengan keluarga Jokowi. Ade menduga rencana ini bertujuan untuk menciptakan fitnah dan mengubah persepsi publik terhadap keluarga presiden. Oleh karena itu, pihak Peradi Bersatu melaporkan hal ini kepada polisi karena diduga ada rencana tertentu yang melibatkan Roy Suryo dan orang lain.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya bebas dari tahanan pada 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo. Kasus ini dimulai saat Roy Suryo mengunggah kembali meme tersebut pada Juni 2022, yang kemudian menuai kontroversi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait SARA dan penodaan agama.
Perkiraan Peradi Bersatu tentang rencana besar Roy Suryo terhadap keluarga Jokowi menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik tindakan tersebut dan bagaimana hal ini berkaitan dengan upaya menciptakan fitnah yang merugikan keluarga presiden. Bagaimanapun, proses hukum terhadap Roy Suryo telah berjalan dan selesai, memberikan pelajaran tentang pentingnya menghormati orang lain dalam berkomunikasi di era digital yang serba cepat dan berpotensi merusak reputasi.