Pedagang Ayam Harus Sertifikasi Halal: Modal Teriak Tidak Cukup

by -333 Views

Pedagang Ayam di Pasar Tradisional Tak Bisa Lagi Andalkan Klaim Halal Sendiri

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan satu hal yang tak bisa ditawar: pedagang ayam di pasar tradisional wajib memiliki sertifikasi halal. Untuk komoditas seperti daging ayam, mekanisme self-declare atau pernyataan halal sepihak dinilai tidak memadai karena titik kritis kehalalannya tinggi dan harus bisa ditelusuri.

Daging Ayam Masuk Kategori Bahan Kritis

Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa daging ayam yang dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional tidak bisa diperlakukan sama seperti produk olahan tertentu yang memang masih bisa masuk jalur self-declare. Menurut dia, untuk bahan segar seperti daging, status kehalalan tidak cukup hanya dengan pengakuan, melainkan harus dibuktikan lewat proses yang jelas.

Berbeda dengan makanan kemasan non-kritis yang bahan baku dan alur produksinya sudah terang, daging segar menuntut pengawasan lebih ketat. Karena itu, kata BPJPH, sertifikasi halal menjadi syarat penting agar konsumen mendapat kepastian, bukan sekadar klaim dari penjual.

Pelatihan Juleha Dikebut di Pasar-Pasar Tradisional

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BPJPH kini menggencarkan pelatihan bagi para juleha atau juru sembelih halal, terutama yang bekerja di pasar-pasar tradisional. Program ini dijalankan dengan dukungan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian sebagai bagian dari pembenahan rantai halal dari hulu ke hilir.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan proses penyembelihan memenuhi standar yang dibutuhkan, sehingga daging yang beredar di pasar tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, peran juru sembelih halal menjadi penting karena bukan hanya soal teknis pemotongan, tetapi juga soal kepatuhan pada ketentuan halal yang berlaku.

Target Sertifikasi Rumah Potong Hewan pada 2025-2026

BPJPH menargetkan seluruh rumah potong hewan, baik untuk ruminansia maupun unggas, sudah bersertifikat halal pada 2025-2026 mendatang. Target ini berjalan seiring dengan ketentuan Kementerian Pertanian mengenai Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan standar lain yang dinilai cukup ketat.

Dengan dorongan sertifikasi itu, BPJPH ingin memastikan bahwa kepastian halal tidak berhenti di label, tetapi benar-benar melekat sejak proses penyembelihan hingga produk dijual ke konsumen. Bagi pedagang ayam di pasar tradisional, pesan BPJPH jelas: modal teriak halal tidak cukup jika tidak disertai sertifikat dan proses yang bisa dipertanggungjawabkan.

Source link