Polisi Tangsel Tahan 17 Orang Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG

by -57 Views

Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari total tersebut, 11 diantaranya merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GJ, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris di tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk rekapitulasi karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.

Pihak kepolisian melakukan pembongkaran bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan yang sebelumnya merupakan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan atas pendirian bangunan tanpa izin yang dilaporkan sebelumnya. Ade Ary juga menambahkan bahwa pihak kepolisian menemukan bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang tanpa izin yang sah.

BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Melalui surat resmi, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanahnya yang telah diduduki secara sepihak oleh Ormas GRIB Jaya. Permintaan ini mengacu pada lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan kebutuhan penertiban terhadap pihak yang melakukan pendudukan lahan tersebut.

Source link