Cucu Purnamasari Zulaiha mengalami nasib tidak menguntungkan setelah menjadi korban penipuan tas palsu, namun justru dijadikan tersangka penggelapan dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021. Meskipun di dalam kesepakatan antara mereka seharusnya laporan itu dicabut dalam waktu dua minggu, namun hingga saat ini proses hukum masih berlanjut. Kasus ini bermula ketika Cucu menjual berlian kepada Syilfia Regita Mustika atau Gita dengan nilai lebih dari Rp4 miliar pada bulan Agustus 2021. Namun, pembayaran dilakukan dengan menukarnya beberapa tas merek Hermes tanpa adanya uang tunai. Setelah situasi tersebut terungkap bahwa tas Hermes tersebut diduga palsu dan berlian yang diberikan tidak kunjung dikembalikan. Gita malah melaporkan Cucu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jaksel. Cucu tidak tinggal diam dan melaporkan balik Gita dengan tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya pada bulan September 2021. Meskipun terjadi kesepakatan damai antara keduanya pada bulan Juli 2022 untuk mengembalikan berlian, namun hingga saat ini berlian tersebut belum dikembalikan. Bahkan laporan Cucu di Polda Metro Jaya turut dihentikan oleh penyidik, dan hal ini membuatnya meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tersebut.
Penipuan Tas Palsu: Korban Salah Dituduh di Polres Jaksel
