Pengunjuk Rasa Positif Ganja: Polisi Akui Dua Orang Masih Berproses

by -256 Views

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dari penanganan kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Dari 93 orang yang sempat diamankan, tiga di antaranya dinyatakan positif ganja berdasarkan hasil tes urine. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih menjalani pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Hasil Tes Urine Temukan THC

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan tiga orang tersebut terdeteksi mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), zat yang terdapat dalam ganja. Ketiganya kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelompok itu, mahasiswa berinisial ZFP telah berstatus tersangka, sedangkan dua mahasiswa lainnya masih dalam proses penelitian lanjutan.

16 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menetapkan 16 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka dari total 93 orang yang diamankan. Seluruh tersangka itu disebut merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat.

Barang Bukti Jadi Dasar Pemeriksaan

Penetapan status tersangka didasarkan pada barang bukti, termasuk hasil visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Adapun inisial para mahasiswa yang diamankan adalah RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sementara itu, 78 orang lainnya telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Dengan demikian, proses hukum atas kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta kini berjalan di dua jalur sekaligus: dugaan pelanggaran saat aksi dan temuan positif ganja dari sebagian peserta yang diamankan.

Source link