Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut menjadi awal dari pengungkapan ini.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS dan menyelamatkan seribu jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini, JS beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Semua tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Polisi Amankan 1.162 Butir Ekstasi di Penjaringan
