Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 18 Mei 2025

by -359 Views

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 18 Mei 2025

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2025. Sorotan utama bukan hanya soal penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang rencananya diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025, tetapi juga pertanyaan yang paling banyak dicari peserta: apakah iuran BPJS Kesehatan ikut naik?

Hingga saat ini, jawaban resminya masih belum berubah. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan belum ada keputusan final terkait kenaikan iuran. Artinya, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan tetap mengikuti tarif yang tercantum di situs resmi BPJS Kesehatan.

Tarif iuran masih mengikuti aturan lama

Untuk sementara, skema pembayaran iuran belum mengalami penyesuaian. Peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah masih dikenakan iuran Rp42.000 per orang per bulan. Adapun peserta kelas II membayar Rp100.000 per bulan. Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan.

Di sisi lain, peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tetap menjadi kelompok yang iurannya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, perubahan yang sedang disiapkan pemerintah belum otomatis mengubah nominal yang dibayar peserta pada saat ini.

Kelas rawat inap menuju sistem baru

Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS akan mengubah cara layanan rawat inap dibedakan. Selama ini, perbedaan kelas tidak hanya terletak pada besaran iuran, tetapi juga pada fasilitas yang diterima peserta. Kelas 1 dikenakan iuran Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan.

Selain rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberi manfaat tambahan tertentu, termasuk subsidi kacamata dengan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi kesehatan. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan peserta setiap dua tahun sekali sesuai batas yang berlaku.

Belum ada kepastian soal beban peserta

Meski perubahan sistem sudah di depan mata, kepastian soal iuran baru masih menunggu keputusan pemerintah. Situasi ini membuat peserta BPJS Kesehatan masih bertahan dengan skema lama sembari menunggu regulasi lanjutan yang akan menentukan arah kebijakan JKN berikutnya.

Source link