Evaluasi FBR Terhadap Anggotanya Terlibat Tindakan Kriminal

by -41 Views

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan dan pembangunan karakter anggota. Jika terbukti melanggar hukum, anggota FBR akan dikenai sanksi mulai dari pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan.
Lutfi juga menegaskan bahwa FBR akan menghormati proses hukum yang berjalan apabila anggotanya terlibat dalam tindakan kriminal, karena menurutnya hal tersebut merupakan masalah manusia, bukan terkait dengan etnis, agama, atau organisasi. Dia juga mendorong masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum agar tindakan sanksi dapat diambil dengan cepat.
Baru-baru ini, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan Betawi yang melakukan pemerasan pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kelima oknum tersebut termasuk M sebagai ketua dan AK alias W sebagai sekjen serta NN, RS, dan IM (DPO) sebagai anggota berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Depok.
Para oknum tersebut meminta uang jatah ormas wilayah Bojongsari kepada pedagang baru yang membuka usaha disana. Selain meminta uang, oknum ormas tersebut juga melakukan tindakan premanisme dengan mencekik dan menutup toko korban. Akibat rasa takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Polisi telah menindaklanjuti kasus ini dan berharap masyarakat dapat membantu dalam mengawasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota ormas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Copyright © ANTARA 2025

Source link