Penertiban terhadap juru parkir liar dan “Pak Ogah” dilakukan di sejumlah titik di Tamansari, Jakarta Barat, oleh Kepolisian setempat pada Jumat. Titik-titik penertiban meliputi Jalan Gajah Mada arah Glodok, Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Cengkeh, Kota Tua, Stasiun Beos di Kelurahan Pinangsia, Traffic Light Asemka, Jalan Mangga Dua Raya, Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, TL Olimo, Jalan Sukarjo Wiryopranoto di Kelurahan Maphar, Jalan Tamansari Raya, dan Jalan Keadilan di Kelurahan Glodok.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh “Pak Ogah” dan jukir liar. Dalam operasi penertiban, sebanyak 11 orang “Pak Ogah” dan jukir liar berhasil diamankan di titik-titik yang telah ditentukan.
Riyanto menekankan pentingnya untuk tidak memberikan ruang kepada praktik liar seperti “Pak Ogah” dan jukir liar, yang dapat menimbulkan keresahan dan gangguan terhadap ketertiban umum. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas dari pungutan liar guna menjaga kenyamanan warga.
Seluruh pelaku yang diamankan akan didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Operasi ini juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan “Pak Ogah” dan jukir liar demi menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Melalui operasi penertiban ini, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ruang publik yang lebih teratur dan bebas dari praktik liar yang mengganggu ketertiban umum.