Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait perkara TPPU eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025, dimana KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,85 miliar beserta dokumen dan barang bukti elektronik. Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK menjelaskan bahwa sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti elektronik dan 16 dokumen akan diperiksa lebih lanjut oleh KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari terkait izin batu bara. Pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara terhadap Rita. Semua barang bukti yang disita saat ini akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum yang lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Geledah Rumah Robert Bonosusatya: KPK Sita Uang Rp1,8 M
