Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang terduga pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.366 butir tablet dari berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa Satpol PP Jakpus akan terus melakukan operasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan yang beredar. Operasi yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat menemukan lima orang yang menjual obat keras jenis tramadol, heximer, dan lainnya di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.
Arifin menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang berhasil mengamankan 1.366 butir obat tramadol, trihexyphenidyl, dan heximer dari lima orang pengedar yang telah ditangkap. Kelima orang yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan obat keras masing-masing berinisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 yang melarang distribusi obat tanpa izin.
Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Arifin menegaskan bahwa semua upaya akan dilakukan, mulai dari pemantauan, pengejaran, hingga penindakan terhadap pengedar obat tanpa izin. Mereka yang tertangkap akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sekali lagi, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama bagi pihak terkait dalam menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal.





