9 Preman Ditangkap Usai Terlibat Pungli di Jakpus

by -317 Views

9 Preman Ditangkap Usai Terlibat Pungli di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang yang diduga memeras pengunjung dengan modus juru parkir liar. Dalam praktiknya, para pelaku disebut mematok tarif parkir yang tidak wajar, bahkan ada korban yang diminta membayar lebih dari Rp50.000. Aksi ini langsung ditindak sebagai bagian dari upaya memberantas premanisme yang selama ini kerap meresahkan warga dan pengunjung di wilayah Jakarta Pusat.

Tarif Parkir Dipatok Tak Wajar

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang menekan masyarakat di ruang publik. Sembilan pelaku yang diamankan berinisial T, FC, H, AG, DF, MDI, P, SA, dan TP. Mereka diduga menjalankan pola yang sama: mendatangi korban, memberi tekanan, lalu meminta bayaran parkir di luar kewajaran.

Tidak hanya itu, para pelaku juga disebut memakai atribut organisasi masyarakat untuk menciptakan kesan resmi dan memperkuat intimidasi terhadap korban. Dengan cara tersebut, mereka berusaha membuat pengunjung tidak berani menolak permintaan uang yang diajukan.

Operasi Berantas Jaya 2025 Jadi Dasar Penindakan

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya. Operasi tersebut menargetkan aksi premanisme dan kelompok ormas yang dianggap meresahkan masyarakat. Danny menyebut, dalam tiga hari pertama operasi, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mencatat sejumlah penindakan yang cukup banyak.

Aksi pemalakan yang dilakukan sembilan pelaku itu terjadi di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut. Para korban yang sudah melapor adalah DDS, IF, dan BGZ. Mereka mengaku dipaksa membayar parkir ilegal dengan nominal yang tidak sesuai, meski di lokasi tersebut seharusnya tidak ada pungutan seperti itu.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang hasil parkir, tiket parkir, peluit, kartu identitas petugas parkir, serta tiket parkir palsu. Seluruh barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan dengan pola yang terorganisir, bukan sekadar aksi spontan di lapangan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, operasi yang sama juga menyasar penertiban spanduk, baliho, dan bendera ormas yang dipasang di tempat umum tanpa izin, sebagai bagian dari upaya menekan ruang gerak praktik premanisme di Jakarta Pusat.

Source link