9 Preman Ditangkap Usai Terlibat Pungli di Jakpus

by -29 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar di area tersebut. Mereka melakukan pemerasan terhadap pengunjung dengan meminta bayaran parkir yang tidak wajar, bahkan mencapai lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Sembilan pelaku yang tertangkap adalah T, FC, H, AG, DF, MDI, P, SA, dan TP. Mereka melakukan berbagai tindakan intimidasi terhadap korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya, bertujuan untuk memberantas aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat. Danny juga menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menindak cukup banyak kasus dalam tiga hari pertama operasi ini. Aksi pemalakan yang dilakukan oleh sembilan pelaku terjadi di tiga lokasi berbeda dalam tiga hari berturut-turut.

Para korban yang telah melapor adalah DDS, IF, dan BGZ. Mereka dipaksa untuk membayar parkir ilegal dengan harga tidak wajar oleh para pelaku. Beberapa korban bahkan diminta membayar hingga lebih dari Rp50.000, padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir di zona tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk uang hasil parkir, tiket parkir, peluit, kartu identitas petugas parkir, dan tiket parkir palsu.

Pelaku kini akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Operasi ini juga berfokus pada penertiban spanduk, baliho, dan bendera ormas yang dipasang di tempat umum tanpa izin. Para pelaku akan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan premanisme.

Source link