Polisi Investigasi Pengemudi BYD Tabrak Lari di Tol Sudyatmo

by -386 Views

Polisi Telusuri Pengemudi BYD Seal yang Diduga Kabur Usai Tabrak Chevrolet di Tol Sudyatmo

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak menindaklanjuti kasus kecelakaan yang menyeret mobil listrik BYD Seal dan mobil Chevrolet di Jalan Tol Sudyatmo KM22 jalur atas arah Pluit, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari. Fokus penyelidikan kini tertuju pada pengemudi BYD Seal yang diduga meninggalkan lokasi setelah tabrakan terjadi.

Pemeriksaan Sempat Dijadwalkan, Lalu Ditunda

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengemudi pada Rabu. Namun, agenda itu batal terlaksana setelah pengemudi melalui kuasa hukum meminta penundaan dengan alasan medis. Polisi kemudian memberi kesempatan untuk pemanggilan ulang pada Rabu berikutnya dan berharap yang bersangkutan hadir secara kooperatif.

Polisi Posisikan Kasus Ini Sesuai Fakta di Lapangan

Argo menegaskan kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penyelidikan tetap akan berjalan dengan mengacu pada fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk rangkaian kejadian yang terekam dalam video yang beredar luas.

Dalam rekaman itu, mobil BYD Seal terlihat melaju setelah menabrak mobil Chevrolet, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Benturan tersebut membuat mobil korban terbalik. Di dalam kendaraan itu disebut terdapat seorang bayi berusia 1,5 bulan, sehingga peristiwa ini langsung menyita perhatian publik dan memicu desakan agar kasus tabrak lari itu diusut tuntas.

Kasus Tabrak Lari Jadi Sorotan

Polisi menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada dugaan semata. Semua keterangan, bukti visual, dan hasil pemeriksaan nanti akan dipadukan untuk memastikan duduk perkara kecelakaan di Tol Sudyatmo KM22. Di tengah sorotan yang terus menguat, kepolisian menyatakan siap mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Source link