Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman yang menyamar sebagai juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Pelaku-pelaku tersebut ditangkap setelah seorang warga melaporkan tindakan premanisme yang mereka alami.
Salah satu pelaku teridentifikasi sebagai anggota organisasi masyarakat. Mereka memaksa pengendara membayar tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengancam dan membuat mereka merasa tertekan. Polisi berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai dan kartu anggota ormas dari para pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas premanisme dalam berbagai bentuknya, termasuk yang terorganisir di dalam sebuah organisasi. Meskipun bersikap tegas, polisi juga akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat yang terlibat, agar tidak lagi terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus operandi yang serupa.
Polisi Berhasil Tangkap 4 Preman Berkedok Jukir di Jakpus
