Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kejadian curanmor terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F, seorang yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong nekat, yaitu dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak terkunci ganda, motor langsung dibawa kabur. Setelah berhasil menangkap ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Salah satu korban, Utami, merasa senang setelah motornya yang sebelumnya hilang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Dua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus curanmor ini memberikan kelegaan bagi para korban dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.