Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan vonis 10 bulan penjara untuk George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya. Majelis Hakim menolak nota pembelaan yang meminta rehabilitasi medis bagi George karena kondisi mentalnya. George terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah satu tahun penjara, George dihukum selama 10 bulan dengan pertimbangan berbagai aspek yang meringankan dan memberatkan. Majelis Hakim menolak tuntutan yang mempertimbangkan kondisi medis George sebagai alasan meringankan hukuman. Mereka berargumen bahwa George masih bisa bekerja dan berkomunikasi dengan baik dalam lingkungan keluarganya. Keputusan ini menjadi sorotan khusus dalam kasus ini, menunjukkan konsistensi dan profesionalisme pengadilan dalam menegakkan hukum.
Anak Pemilik Toko Roti: vonis Penganiayaan 10 Bulan
