Polda Jakarta Utara Hadirkan Mantan Polisi dalam Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan

by -9 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pengukuran lahan di Rorotan, Cilincing, bersama terdakwa Tony Surjana. Dalam persidangan tersebut, Sarman membantah memberikan arahan terkait pengukuran ulang lahan kepada terdakwa. Ia juga mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut saat kuasa hukum Tony melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini muncul setelah cucu dari Asmat bin Pungut, Yaman, melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim lahan keluarganya di Rorotan dengan melibatkan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN. Jaksa Penuntut Umum menuduh Tony Surjana melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004 yang baru terungkap di tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga merugikan pihak lain dan Tony Surjana dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link