Pemerintah memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba melalui peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan hingga tahun 2025. Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menjelaskan bahwa saat ini terdapat sebanyak 1.494 IPWL yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagai langkah nyata negara dalam mendukung proses penyembuhan bagi para pecandu narkoba. Marthinus menekankan bahwa bagi mereka yang melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, sesuai dengan undang-undang narkotika yang mengatur agar pengguna yang sadar diri untuk direhabilitasi tidak dikenakan sanksi hukum.
Marthanis juga menyadari bahwa banyak pecandu narkoba yang enggan melapor karena takut akan stigma sosial dan pengucilan. Namun, BNN telah menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis, termasuk di Lido, Bogor, Tanah Merah, Samarinda, serta di Lampung, Batam, dan Medan. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN, sebagai komitmen untuk mendukung proses pemulihan dan memperbaiki kualitas hidup para pecandu narkoba. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa mereka merasa didukung dan berada dalam lingkungan yang tepat.