Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial AG yang membacok wanita berinisial SR hingga tangan kirinya putus di Cikarang Barat. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, kejadian tersebut diduga terjadi karena pelaku merasa korban menghambat proses perpanjangan kontrak kerjanya. Korban adalah karyawan tetap sedangkan pelaku adalah karyawan kontrak yang merasa proses perpanjangan kontraknya terhambat. Selain itu, keduanya juga pernah menjalin hubungan spesial selama dua tahun.
Polisi masih dalam proses penyelidikan apakah pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Informasi beredar di media sosial menyebutkan bahwa kejadian terjadi saat korban sedang tidur dan adiknya sedang memasak di dapur. Terdengar suara ketukan keras dari pintu yang membuat korban mengomel, kemudian pelaku langsung menyabet korban hingga tangan kirinya putus dan melukai adik korban sebelum melarikan diri.
Kini pelaku telah diamankan dan barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penganiayaan brutal ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan korban dapat segera mendapatkan keadilan yang layak.