Jakarta Selatan — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH. Ia dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Izin masuk untuk wisata, dipakai untuk pelatihan
Kasus ini berawal saat NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, dalam praktiknya, izin tersebut tidak dipakai sebagaimana mestinya. Alih-alih hanya untuk kunjungan wisata, NTH diketahui memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Aktivitas itu dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Setelah pelanggaran itu terbukti, Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi. NTH kemudian dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini menjadi penegasan bahwa penggunaan fasilitas bebas visa tetap berada dalam pengawasan ketat dan tidak bisa dipakai di luar tujuan yang telah ditetapkan.
Deportasi dan penangkalan jadi bagian penegakan aturan
Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menindak orang asing yang terbukti melanggar izin tinggal atau menyalahgunakan keberadaan mereka di Indonesia.
Melalui penindakan ini, Imigrasi juga mengingatkan para WNA maupun pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga asing agar benar-benar memahami batasan izin tinggal dan jenis kegiatan yang diperbolehkan. Kesalahan dalam penggunaan visa bukan hanya berisiko pada sanksi administratif, tetapi juga bisa berdampak pada keberlanjutan izin masuk di kemudian hari.
Pengawasan orang asing tetap diperketat
Imigrasi Jakarta Selatan menyebut pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan di wilayah kerjanya. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, keamanan, dan memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia tidak memanfaatkan fasilitas keimigrasian untuk kepentingan yang melenceng dari aturan.
Kasus NTH menjadi contoh bahwa pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun bentuknya, tetap dapat berujung pada deportasi. Di tengah mobilitas orang asing yang semakin tinggi, imigrasi menempatkan kepatuhan sebagai syarat utama agar aktivitas mereka di Indonesia tetap aman, sah, dan terkendali.
Source link





