Sebuah kejadian pencurian terjadi di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, di mana seorang mantan karyawan sebuah rumah toko diduga mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta. Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB, yang kemudian dilaporkan oleh pemilik ruko, seorang pria berinisial O (29), ke Polsek Metro Penjaringan setelah mengetahui kehilangan sejumlah barang elektronik seperti komputer jinjing dan telepon genggam. Korban pertama kali menyadari aksi pencurian ketika melihat salah satu HP inventaris hilang ketika membuka ruko. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, perangkat DVR CCTV juga tidak ditemukan. Melalui rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pelaku memasuki area ruko.
Korban membuat laporan polisi dan Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku, berinisial YMDP, yang ditangkap di indekos di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sebagian barang bukti seperti laptop MacBook Pro 16 inci dan HP Realme 3 disita oleh petugas. Pelaku mengakui perbuatannya dan akan menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tindakan pencurian ini menjadi perhatian dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap keamanan barang elektronik.