Bekuk 2 Residivis Pencurian Motor di Tambora Jakbar

by -10 Views

Dua pria residivis pencurian sepeda motor di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat berhasil dibekuk oleh polisi. Keduanya, dengan inisial A (39) dan U (43), merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sama. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat, kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 17 April terekam CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, identitas pelaku berhasil diidentifikasi, dan petugas berhasil mengamankan keduanya saat melakukan patroli kewilayahan. Saat melakukan penggeledahan, anggota polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T dan lima anak kunci, serta berhasil mengamankan tiga unit motor.

Meskipun tidak ditemukan senjata tajam atau perlawanan dari pelaku saat diamankan, keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Sudrajat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan pencurian, serta menyarankan untuk menggunakan kunci ganda pada sepeda motor dan parkir di tempat yang aman. Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan pencurian yang semakin marak terjadi.

Source link