Polisi Panggil Lima Saksi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Selatan telah siap untuk memanggil lima saksi terkait kasus Roy Suryo yang melaporkan pernyataannya mengenai tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saksi-saksi tersebut berasal dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu dan akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan yang mereka ajukan. Pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi. Saat ini, belum ada bukti resmi yang disampaikan oleh pelapor kepada pihak kepolisian, namun Polres Metro Jakarta Selatan tetap menjaga ketertiban dalam proses penyelidikan kasus ini. Sebelumnya, Jokowi telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menanggapi tuduhan tersebut. Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa laporan Presiden Jokowi sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan bahkan bersedia untuk memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya. Seluruh proses hukum terkait kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak berwenang akan terus memperbarui perkembangannya sebagaimana mestinya.

Source link