Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Kisah Hubungan Tak Direstui

by -8 Views

Pasangan berinisial SAA (24) dan RH (20) dituduh meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung karena hubungannya tidak disetujui oleh orang tua keduanya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum mendapat restu, namun mereka telah memiliki anak. Pasangan tersebut telah bersama sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Meskipun pasangan tersebut berusaha untuk menggugurkan kandungan, prosesnya gagal dan janin harus tetap dilahirkan oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Video viral menunjukkan pasangan tersebut meninggalkan bayi laki-laki di depan rumah seorang warga di Pulogadung, Jakarta Timur.

Orang tua bayi yang ditemukan terlantar, SAA (24) dan RH (20), berhasil ditangkap oleh polisi di salah satu kamar kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah penangkapan, polisi melakukan penyidikan untuk menentukan status tersangka. Keterlibatan pelaku dalam perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Source link