Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 orang pendemo yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis pada Hari Buruh Internasional. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, keempat belas orang tersebut merupakan penyusup dari kelompok Anarko. Mereka melakukan aksi provokatif dengan melempari kendaraan warga yang melintas di jalan tol, sehingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini melalui Subdit Kamneg Direskrimum. Hingga saat ini, belum ada laporan korban terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pendemo. Ade Ary juga menegaskan bahwa Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum mengatur bahwa setiap kegiatan protes harus memiliki pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian sebelum dilaksanakan.
Dalam situasi aksi protes atau demonstrasi, kepolisian akan mengambil tindakan jika terjadi gangguan ketertiban umum atau ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menangkap 13 orang terkait tindakan anarkis saat aksi buruh di depan Gedung DPR/MPR RI. Segala tindakan yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.