Terkait masalah banjir yang kerap terjadi di DKI Jakarta, pemerintah telah mengambil langkah untuk mengurangi dampaknya terhadap masyarakat. Salah satunya adalah dengan melakukan normalisasi kali, yang membutuhkan pembebasan lahan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan lokasi pembebasan lahan di Kelurahan Cawang dan Cililitan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung melalui Keputusan Gubernur Nomor 344 Tahun 2025. Selain itu, total 67.270 meter persegi lahan akan dibebaskan untuk proyek tersebut, dengan biaya pembebasan lahan ditanggung oleh APBD DKI Jakarta. Proyek normalisasi Kali Ciliwung sendiri masih dalam proses, dengan sebagian tanggul yang sudah dibangun. Normalisasi ini merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta yang bertujuan mengembalikan lebar kali menjadi normal sehingga banjir tidak lagi mengancam warga Jakarta.
Normalisasi Kali Ciliwung: Pramono Anung Bebaskan 67.270 M Lahan
