Jakarta Barat — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengambil langkah hukum untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi. Kasus ini mencuat setelah Atase Hukum KBRI Riyadh menyampaikan adanya dugaan KDRT yang menimpa seorang perempuan WNI di negara tersebut.
Gugatan Pembatalan Perkawinan Sudah Didaftarkan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, membenarkan bahwa gugatan pembatalan perkawinan telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 30 April. Menurut dia, langkah ini ditempuh setelah aparat memperoleh informasi awal mengenai status pernikahan korban dengan seorang warga negara Arab Saudi.
Hendri menjelaskan, perempuan tersebut sebelumnya menikah di wilayah Jakarta Barat sebelum kemudian ikut pindah ke Arab Saudi. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan indikasi bahwa perkawinan itu tidak berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Negara Ambil Langkah Perlindungan
Upaya pembatalan perkawinan itu bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari perlindungan negara terhadap warga negaranya. Dengan dasar hukum yang sedang ditempuh, Kejari Jakarta Barat berharap ada jalan bagi pemulangan WNI tersebut ke Indonesia.
Hendri menegaskan, saat ini gugatan sudah tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Ia juga menyampaikan harapan agar pembatalan perkawinan bisa menjadi salah satu syarat yang memperkuat proses pemulangan korban ke tanah air.
Menunggu Sidang, Menunggu Jalan Pulang
Di balik perkara hukum ini, yang paling mendesak adalah keselamatan dan kepastian nasib korban. Bagi Kejari Jakarta Barat, penyelesaian lewat jalur pengadilan menjadi pintu awal untuk memastikan hak-hak WNI tersebut tidak terabaikan, sekaligus membuka kesempatan agar ia bisa kembali ke Indonesia.
Source link





