Kejari Jakbar Berupaya Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

by -12 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini sedang berupaya untuk membawa pulang seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengkonfirmasi bahwa gugatan telah didaftarkan pada Rabu (30/4). Hendri mengungkapkan bahwa korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat sebelum pindah ke Arab Saudi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan upaya negara untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan keamanan. Saat ini gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan. Hendri berharap bahwa pembatalan perkawinan bisa menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke tanah air.

Source link