Sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun implementasi KRIS belum memiliki kejelasan terkait kenaikan biaya iuran, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tetap. Hal ini disebabkan karena landasan hukumnya masih sama dan belum mengalami perubahan. Untuk iuran berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN, iuran BPJS Kesehatan untuk setiap kelas menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan. Fasilitas rawat inap juga bervariasi sesuai dengan kelas masing-masing. Peserta kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang lebih privat, sementara peserta kelas 3 mendapat ruang yang lebih terbuka dan bisa menampung lebih banyak pasien. Selain itu, perlunya pemahaman mengenai manfaat kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu diketahui. Adapun subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan memiliki nilai berbeda berdasarkan kelasnya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari setoran ke kantor cabang BPJS terdekat, hingga melalui aplikasi Mobile JKN serta dompet digital. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memahami perbedaan dalam sistem kelas BPJS Kesehatan serta informasi mengenai fasilitas rawat inap dan manfaat kacamata yang ditanggung sesuai dengan kelas masing-masing.