Sebanyak 865 rekening judol senilai Rp 194 miliar telah berhasil diblokir oleh pihak berwenang. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut dalam transaksi ilegal atau pencucian uang. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang tidak terkontrol. Diharapkan dengan pemblokiran rekening ini, aktivitas ilegal yang melibatkan uang dalam jumlah besar dapat diminimalisir dan keamanan keuangan masyarakat lebih terjamin. Aksi tegas terhadap penyalahgunaan rekening menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas keuangan yang merugikan dan melanggar hukum.
Video Viral: Rekening Judol Senilai Rp 194 Miliar Diblokir
