Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memerhatikan dua aspek penting, yaitu legalitas dan logis, sebelum melakukan investasi atau menanam saham di suatu platform tertentu. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp18 miliar. Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, menekankan pentingnya memastikan kriteria legal dan logis sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
Salah satu hal yang ditekankan oleh Hudiyanto adalah kecepatan masyarakat dalam melaporkan tindakan penipuan. Hal ini penting untuk memastikan penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan menyelamatkan dana para korban. Jika mendapat tawaran investasi, masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tersebut. OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut, baik melalui website resmi OJK atau melalui layanan konsumen OJK.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuan daring bermodus perdagangan saham dan aset kripto. Korban penipuan ditawari investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar melalui media sosial. Aktivitas kriminal penipuan daring ini telah menyebabkan kerugian mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan orang korban. Total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring hingga kuartal pertama 2025 mencapai sekitar Rp1,7 triliun menurut data IASC di bawah koordinasi OJK.
Selama periode tersebut, IASC telah menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan daring. Lebih dari 35.000 rekening terkait aktivitas penipuan telah diblokir dan dana senilai Rp134,7 miliar berhasil diamankan. Upaya ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan daring yang semakin merugikan.