Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban disasar melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan hingga 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, kerugian akibat kejahatan online scamming mencapai Rp18,3 miliar lebih, dengan delapan orang menjadi korban. Lebih lanjut, terdapat dua tersangka yang telah ditangkap oleh Kepolisian, termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia. Warga Malaysia tersebut terlibat dalam perekrutan warga Indonesia untuk membuat rekening dan perusahaan fiktif yang digunakan dalam penipuan saham.
Kedua tersangka membawa dokumen perusahaan, rekening, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam transaksi online penipuan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang terkait informasi dan transaksi elektronik, pencurian, dan pencucian uang. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penipuan dalam jaringan yang merugikan.
Penipuan dalam Jaringan dengan Modus Perdagangan Saham: Polisi Bongkar Case
