Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk mengikuti jejak uang yang diinvestasikan para korban di sebuah situs investasi palsu yang dimiliki oleh YCF dan SP. Uang tersebut masih dalam bentuk aset kripto, sehingga penelusuran dilakukan secara internasional dengan bantuan Interpol. Para korban tertipu dengan modus penipuan jaringan online yang dilakukan oleh YCF dan SC melalui situs fiktif yang mencerminkan pasar saham sesungguhnya. Korban dapat melihat pergerakan harga saham serta nilai bitcoin di situs tersebut, meningkatkan kepercayaan korban. Para korban juga dijebak dengan konferensi video yang dipandu oleh kecerdasan buatan. Akibat penipuan ini, beberapa korban melaporkan kerugian hingga Rp18,3 miliar lebih. Polda Metro Jaya dan Polres telah menerima laporan korban terkait kasus ini dan tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejahatan semacam ini menjadi sorotan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penipuan daring di Indonesia.
Koordinasi Interpol-Polisi Telusuri Saham Korban Scamming
