Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kericuhan di Kemang

by -10 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu.

Menurut Ade Rahmat, konflik dimulai ketika salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin meningkat ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Anggota Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan kemudian turun tangan untuk memastikan situasi aman.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan organisasi masyarakat, namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga akan diterapkan bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Kejadian ini merupakan peringatan bahwa tindakan yang melanggar hukum akan mendapat konsekuensi yang serius.

Source link