Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir dan Evaluasi Efektif

by -15 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami kendala dalam mencapai target penerimaan pada tahun anggaran 2024. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran mengenai potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketidakcapaian target adalah transisi pengelolaan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama pada saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan.

Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 menyebabkan pengurangan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan bisa menjadi titik balik untuk masa depan yang lebih baik.

Source link