ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kecuali Alasan Ini

by -13 Views

Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Dalam kebijakan tersebut, para ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan untuk berangkat dan pulang kerja. Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Mereka tidak diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum massal.

Para pegawai yang terkena kebijakan ini diharuskan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto saat berangkat dan pulang kerja, serta mengirimkannya kepada admin kepegawaian melalui media seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya. Selain itu, rekapitulasi keikutsertaan ASN dalam program ini harus dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dan juga ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah Provinsi Jakarta untuk mempromosikan penggunaan transportasi umum dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat Jakarta.

Source link