Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II kasus dugaan korupsi APBD Dinas Kebudayaan 2023. Ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara korupsi di Dinas Kebudayaan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan, transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan laporan kegiatan. Selain itu, barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam juga disertakan sebagai barang bukti terkait tindak pidana yang diduga dilakukan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, MFM, dan GAR. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan. Perbuatan mereka melanggar berbagai undang-undang dan peraturan terkait pemberantasan korupsi dan pengelolaan keuangan daerah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana korupsi dan sanksi yang dikenakan. Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pembuktian di persidangan untuk memastikan keadilan terpenuhi.