Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran memusnahkan 315.7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari – April 2025. Selama waktu tersebut, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan tersangka sebanyak 2.038 orang. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya, narkotika cair, ketamin bubuk, serbuk bibit sintetis, dan kokain. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Dalam upaya untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan barang bukti narkoba, ditunjukkan pula melalui pemusnahan barang bukti tersebut. Polda Metro Jaya memastikan bahwa barang bukti yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, untuk memastikan kehancuran barang bukti secara efektif. Tersangka yang tertangkap akan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Melalui tindakan ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.