Kasus Penipuan SP3 di Polsek: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

by -12 Views

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penipuan yang dialaminya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Dia meminta perhatian dari pihak Kepolisian agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya dipenuhi. Pelapor mengalami penipuan setelah membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Dia telah membayar uang muka Rp300 juta untuk rumah seharga Rp1,1 miliar, namun rumah tersebut tidak kunjung dibangun. Meskipun telah berupaya berdamai dan meminta kembali uangnya, pelapor belum menerima pertanggungjawaban dari agen properti tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung dan ditindaklanjuti, namun akhirnya dihentikan dengan alasan hukuman perdata. Pelapor berharap kasusnya dapat diungkap secara transparan dan menyoroti korban lain yang mungkin ada.

Source link