493 Daerah di RI Belum Mandiri: Ketergantungan pada Transferan Duit Pusat

by -14 Views

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa sebanyak 493 daerah di Indonesia masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang menunjukkan rendahnya kapasitas fiskal. Data ini diungkapkan dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Mendagri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, di mana 493 dari total 546 daerah, termasuk 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota, termasuk dalam kategori fiskal lemah.

Daerah dikategorikan memiliki kapasitas fiskal lemah jika pendapatannya bergantung pada pendapatan transfer pusat, sementara daerah dengan kapasitas fiskal kuat memiliki pendapatan asli yang lebih tinggi dari pendapatan transfer pusat. Selain itu, daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki keseimbangan antara pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer pusat.

Data rekapitulasi APBD tahun anggaran 2025 menunjukkan bahwa ada 26 daerah dan 11 provinsi, 4 kabupaten, serta 11 kota yang masuk dalam kategori fiskal kuat, sedangkan 27 daerah, 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota termasuk dalam kategori fiskal sedang. Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah, termasuk kemandirian fiskal untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dengan adanya BUMD diharapkan dapat memanfaatkan potensi daerah masing-masing melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Ribka Haluk menjelaskan tujuan pendirian BUMD sebagai bagian dari implementasi otonomi daerah, yang secara keseluruhan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Source link