Tangkap 12 Pengedar Narkoba oleh Polres Pelabuhan: Berita Terbaru

by -10 Views

Pada bulan Maret hingga April 2025, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap total 10 kasus dengan melibatkan 12 orang tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang-barang ilegal ini ditemukan dari penggeledahan tubuh dan tempat tinggal para tersangka yang telah ditahan, yaitu BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51).

Para pelaku ini dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dan memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dengan estimasi Rp2,2 miliar untuk sabu, Rp700 ribu untuk ganja, dan Rp33,6 juta untuk ekstasi. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam pengungkapan kasus ini. Tindakan ini menunjukkan keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Source link