Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S ditangkap oleh polisi karena tertangkap membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Senen, Jakarta Pusat. Kejadian kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 25 April, ketika seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai bahwa pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api berjenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut.
Selama pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan berbagai barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita ganja, pipet, tablet obat keras, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua pasal sekaligus berdasarkan undang-undang kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.
Pelanggaran yang dilakukan oleh S dianggap sangat serius dan berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau peredaran narkoba. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kepolisian masih melanjutkan investigasi terhadap kasus ini guna mengungkap semua kebenaran terkait tindakan pelaku.