Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Celurit dalam Kasus Tawuran

by -20 Views

Dua remaja tanpa sekolah dan berdomisili di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Salemba Raya. Penangkapan dilakukan sebagai respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Remaja tersebut berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat patroli rutin. Mereka kedapatan membawa celurit yang disembunyikan, dan langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan wilayah dengan terus melakukan patroli kewilayahan guna mencegah tindak kekerasan jalanan. Pasal yang dikenakan kepada MF dan RK adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tidak hanya itu, tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Aksi tawuran dengan senjata tajam seperti celurit tidak serta merta dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta merusak ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link