Polisi Berhasil Tangkap Debt Collector di Daan Mogot

by -18 Views

Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang “debt collector” di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah meresahkan warga sekitar. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar yang merasa terganggu dengan keberadaan para penagih utang tersebut. Keempat debt collector tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.

Langkah ini diambil sebagai upaya polisi dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat serta merespons cepat keluhan yang disampaikan oleh warga. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, khususnya pada layanan pinjaman daring. OJK menjelaskan bahwa mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain adalah larangan menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang mengganggu, harus dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dengan rentang waktu tertentu. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktek penagihan utang yang merugikan.

Source link