Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer (kupon) sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah MD (31), SW (33), dan SN (31), yang berhasil ditangkap bersama dengan ratusan voucer palsu sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap jumlah besaran kupon yang ditukarkan.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mulai mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan sejumlah kupon sembako pada Jumat (25/4) sekitar pukul 18.05 WIB. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa kupon yang ditukarkan tersebut palsu. Berkat penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu SW (33) dan SN (31), serta mengamankan beragam barang bukti termasuk stempel palsu, kupon palsu, minyak goreng, beras, dan lainnya.
Para pelaku terlibat dalam kegiatan ilegal ini dengan cara membuat stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” guna memudahkan penukaran kupon palsu. Sembako yang diperoleh kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.