Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga melakukan pembacokan terhadap rekannya LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan berhasilnya pengamanan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat melakukan tindakan tersebut.
Peristiwa pembacokan terjadi saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, di mana tersangka baru selesai memasak makanan. Korban kemudian memakan hidangan tersebut bersama dengan tersangka dan dua rekan lainnya. Setelah mengonsumsi alkohol yang dibeli salah satu saksi, kondisi makin memanas. Tersangka akhirnya mendengar percakapan korban yang membuatnya tersinggung, sehingga mengambil tindakan drastis untuk membacok korban di bagian kepala, tangan, dan pundak.
Diketahui bahwa selain pelaku, dua saksi lainnya, Z dan S, turut hadir dalam kejadian tersebut. Setelah memastikan tersangka dan korban berada dalam ruangan seorang diri, pelaku kemudian melakukan aksinya. Tindakan tragis ini menunjukkan bahaya konsumsi alkohol secara berlebihan dan mendorong untuk selalu menjaga kontrol diri dalam situasi apapun. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak meremehkan pengaruh alkohol dalam membuat keputusan yang berakibat fatal. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.