Tarif Hari Transportasi Nasional: Rp1 untuk TransJakarta, LRT, dan MRT Jakarta

by -12 Views

Pada 24 April 2025, yang dirayakan sebagai Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan tarif transportasi umum sebesar Rp1. Keputusan ini berlaku untuk semua moda transportasi publik di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk TransJakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Tarif spesial ini hanya berlaku pada hari tersebut mulai dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Untuk menikmati tarif tersebut, pengguna harus menggunakan kartu elektronik seperti KMT, JakLingko, atau kartu bank dengan saldo minimal Rp 14.000. Namun, layanan bus Mikrotrans, TransJakarta Cares (Transcare), dan layanan gratis untuk masyarakat yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Keputusan ini didasarkan pada upaya untuk mencapai target ‘net zero emission’ yang ditetapkan untuk dicapai pada tahun 2060. Tjahyadi DPM, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, menyatakan hal ini dalam keterangan resmi di Jakarta. Melalui penggunaan transportasi publik, masyarakat secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam mencapai target tersebut.

Source link