Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Sebagai Saksi

by -13 Views

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa TS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan kesaksian dari kedua mantan petugas ini berdasarkan sumpah dan berita acara perkara. Jaksa juga diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi sehubungan dengan pokok perkara yang sedang dibahas dalam persidangan.

Rohmat, salah satu dari dua mantan petugas BPN tersebut, menjelaskan bahwa pada tahun 2004 di wilayah Rorotan, dia bertugas sebagai petugas pengukur tanah atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat menyatakan bahwa dia tidak mengenal TS maupun JS, pemilik sertifikat tanah yang sedang menjalani verifikasi ulang. Rohmat juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran tanah, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan, dan hasil pengukuran diserahkan langsung ke petugas gambar BPN dengan kertas yang telah ditandatangani olehnya.

Dalam dakwaan JPU terhadap TS, disebutkan bahwa sertifikat tanah dipalsukan pada tahun 2004 dan diungkap pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya seolah-olah sesuai dengan kebenaran, yang diancam sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seluruh proses persidangan terkait pemalsuan sertifikat tanah ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Source link