Fungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Apa Bedanya?

by -19 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi. Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan utama antara DPR dan MPR dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut: Komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, dan kewenangan khusus. DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sementara MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah dan menetapkan UUD. Keberadaan DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link