Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, telah menempuh perjalanan panjang selama 11 tahun untuk melihat laporan polisinya terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman menuntut keadilan atas tanah warisan kakeknya di Rorotan, Jakarta Utara, dan telah melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ini kepada Polres Jakarta Utara sejak tahun 2014. Namun, proses hukum terkait kasus ini terbilang lambat dan melelahkan baginya.
Dari laporan polisi yang diajukan, petugas Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TS, yang saat ini menjalani persidangan. Dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Sugiarto dan Abdullah, hadir dalam sidang tersebut. Sugiarto, seorang penyewa lahan dari keluarga ahli waris, mengenal TS sejak kasus serupa terjadi. Sedangkan Abdullah, yang biasa menggarap lahan tersebut, mengaku heran namanya muncul dalam perkara ini.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kesaksian para saksi setelah persidangan, Yaman tetap menantikan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia berharap agar keadilan bisa tercapai dan hak serta harga diri keluarganya tetap terjaga. Meskipun perjalanan panjang dan melelahkan, Yaman tetap bertekad untuk memperjuangkan hak keluarganya agar tanah warisan kakeknya bisa kembali ke tangan keluarga mereka.